Tulisan asli di http://users.newblog.com/ekowaluyo/?post_id=4304
Masih berkaitan dengan UU RI No. 13 Th. 2003 tentang Tenaga Kerja. Jum'at lalu tgl 12 Mei 2006 kami ketamuan penjual asuransi lagi yang memakai UU No 13 sebagai senjata penjualan.
Bedanya yang ini punya produk 'kreatif' kalo tidak mau dibilang tipu-tipu. Mereka menjual produk saving for retirement yang sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi. Saving hanya boleh dilakukan oleh Bank, Retirement Plan hanya boleh dilakukan oleh DPPK atau DPLK. Mereka jual keduanya, tapi dibungkus dengan produk life insurance yang menurut mereka non traditional. Premi 4500 rupiah per bulan mereka janjikan nasabah perlindungan jiwa yang tak seberapa dan tidak dijelaskan dengan rinci.
So be carefull.