Pensiun versi UU Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003

Tulisan asli di http://users.newblog.com/ekowaluyo/?post_id=2415
Hari ini saya ketamuan sales asuransi. Dia telah datang minggu lalu dan saya tolak secara halus tawarannya tentang program pensiun. Saya bilang padanya "Big Boss nggak punya keinginan memiliki program pensiun, kan sudah ikut jamsostek."
"Ndak bisa pak, UU No. 13/2003 menyatakan pekerja berhak diikutkan jaminan sosial tenaga kerja dan berhak mendapatkan pensiun. Bahkan jika tidak diikutkan program pensiun, pekerja berhak mendapat dua kali pesangon yang seharusnya." sergah sang salesman.
Wah, ini harus diperjuangkan, pikir saya.
Hari ini dia bawakan kopi peraturan apa yang dia omongkan. Saya suruh e-mail, ngakunya enakan ketemu langsung, bisa ngobrol. Yo wis....
Dengan wajah puas dia sodorkan berkas-berkas yang terkait sambil memohon agar kalo nanti ada lampu hijau program pensiun, dia yang saya hubungi pertama. "Ok," sahut saya.
Sementara dia masih terus menawarkan produknya yang lain, kepala saya mikir bagaimana realisasi program pensiun.
Walau ini sudah terpikir lama, tetapi inner circle big boss masih ada yang belum rela uangnya dipakai untuk program pensiun. Akal-akalan ke karyawan masih terus dipakai saat ada yang pensiun, diganti dengan apa yang mereka sebut Tali Asih. Besarannya tergantung kemurahan hati, jelas tidak mengikuti peraturan yang berlaku.
So, apakah ada diantara anda yang punya masalah sama? Bekerja tapi tidak mengikuti suatu program pensiun? Atau anda memperkerjakan orang tapi tidak menyelenggarakan program pensiun? Ada baiknya ada pelajari UU No 13/2003.