Bencana!! Ungkapan yang tepat bagiku, saat DR Yuliman mengirim sms "baca Detik, UU BHP dibatalkan". Sebelumnya, Ibu WR I dan Direktur Pasca Sarjana menunjukkan sms yang isinya kebanggaan tokoh pendidik yang menang 100% uji materi BHP di MK. Betapa tidak, UU BHP dihapus semua. Sebagai awam hukum, sangat mengherankan.
Di sebuah tajuk koran hal ini juga dibahas, tp dari sisi yang berbeda. Koran ini justru mempertanyakan kualitas para pengambil keputusan UU BHP baik pencetus maupun anggota DPR yang memutuskan. Jaman serba korup, pasti dulu bikinnya awut-awutan. Subhanalloh, hanya Alloh yang tahu. Namun hati kecilku berkata, koran ini yang ngawur,
pak Fasli (sekarang wakil menteri diknas) bukan tipe begitu. Anggota DPR komisi IX yang membahas ini pun sepertinya malah kudu "tombok", karena ini sangat "kering" dan tidak didukung "pebisnis" pendidikan.
Tanggapan atas 5 alasan MK menggugurkan UU BHP menurut penulis adalah:
1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain. ==> "Tidak tahu karena bukan ahli hukum, mungkin MK benar tapi masa anggota DPR komisi IX dan KemenDikNas bodho?"
2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.==> "Asumsi ini mestinya menjadi tujuan dari para penyelenggara pendidikan. Berarti MK menghalalkan penyelenggaraan pendidikan yang orientasinya tidak mencerdaskan kehidupan bangsa, namun boleh menyelenggarakan pendidikan untuk tujuan selain itu"
3. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan. ==> "Otonomi tidak hanya dipahami secara finansial. Ada pemutar balikan fakta di sini, banyak para pemrotes yang mengatakan dengan BHP pendidikan jadi komersial karena penyelenggara harus punya orientasi bisnis padahal banyak diantara pemrotes yang justru melakukan praktek bisnis pendidikan"
4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 (Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum), dan Pasal 31 (pendidikan dan kebudayaan) UUD 1945. ==> "Ah...(lebay). Justru agar tercapai tujuan pendidikan nasional diperlukan uu bhp. Kepastian hukum yang seperti apa? yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan"
5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk badan hukum lainnya. ==> "Ini Setuju, tapi dengan penekanan BHP pendidikan tidak nirlaba maka ini bisa jadi momentum pembenahan penyelenggara pendidikan yang berorientasi laba. Mengandalkan perundangan yang ada, etos pembenahannya terlalu berat."