Slentingan dari pertemuan para rektor di Undip saat Forum Rektor membahas RUU BHP adalah RUU ini harus jalan terus. Ada yang masih ketakutan kue PTS akan semakin tergerus karena beranggapan PTN akan semakin membabi buta dengan menjadi BHP. Hal ini mestinya tidak perlu dirisaukan, karena dengan BHP tidak ada lagi perbedaan PTN dan PTS, yang berbeda hanyalah organ dalam BHP, yaitu pemerintah sebagai unsur pendiri. Tinggal bagaimana PT sebagai satuan pendidikan meningkatkan kinerja agar mampu memberikan yang terbaik untuk anak bangsa. BHP yang berprinsip nirlaba akan menjadikan PT mampu terus berkembang karena keuntungan akan kembali untuk pengembangan BHP.
Para rektor yang tidak punya hubungan khusus dengan para pendiri berkeyakinan bahwa dengan menjadi BHP, maka PT akan lebih leluasa lagi dalam berkembang. Yayasan selama ini dianggap justru sebagai penghambat laju perkembangan PT (bagi sebagian PT), para pengurus mempergunakan aset yayasan tanpa terkendali dan tidak diaudit, sementara itu para rektor kadang harus berdebat susah payah untuk mengegolkan rencana kerja yang telah disusunnya, bahkan sering ditolak oleh yayasan. Dr Suharyadi rektor UMB yang juga ketua APTISI bahkan berpendapat kalau ada PT yang ingin berorientasi laba janganlah para pendiri membentuk yayasan tapi bentuk saja perseroan terbatas (yang ini jelas tidak terakomodasi dalam UU Sisdiknas maupun RUU BHP).
Para Rektor PTN yang hadir saat itu sepertinya tidak terlalu mempermasalahkan RUU BHP, apalgi bagi mereka yang telah berubah menjadi BHMN. Mereka lebih menyoroti jangan lalu pemerintah mengabaikan kewajiban penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat, pemerintah harus tetap bertanggung jawab dengan menganggarkan biaya pendidikan melalui hibah kepada BHP. Karena pada dasarnya kebutuhan biaya subsidi pendidikan tinggi masih cukup tinggi, sehingga agar mahasiswa berprestasi yang kurang mampu tetap dapat belajar pada perguruan tinggi yang berkualitas maka dibutuhkan subsidi dari pemerintah.
PTS yang ingin dapat lebih dekat dengan pemerintah dapat memanfaatkan celah RUU BHP dengan menyertakan pemerintah daerah menjadi organ atau pendiri BHP, sehingga mereka akan berubah status seperti PTN. Nah ...